Arsip Berita
Pengadilan Agama Mentok Serahkan E-AKTA Cerai Kepada Para Pihak Sesuai SEMA NOMOR 1 TAHUN 2024
www.pa.mentok.go.id. Mentok, Jumat, 04 Juli 2025 — Pengadilan Agama Mentok secara resmi telah menerbitkan dan menyerahkan Electronic Akta Cerai (E-AC) kepada para pihak berperkara. Penyerahan ini merupakan bentuk implementasi dari Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama secara Elektronik. Langkah ini juga diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (SK Dirjen Badilag) Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai di Lingkungan Peradilan Agama.
Ketua Pengadilan Agama Mentok Hermanto, S.H.I, M.E, menyampaikan bahwa penerapan E-AC merupakan wujud nyata transformasi digital di lingkungan peradilan agama. “Dengan diterbitkannya E-AC ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, efisien, dan transparan. Hal ini juga memberikan kemudahan akses bagi para pihak untuk mendapatkan dokumen hukum yang sah tanpa harus menunggu proses manual yang memakan waktu,” ujar beliau.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, seluruh akta cerai yang telah berkekuatan hukum tetap akan diterbitkan dalam bentuk digital dan ditandatangani secara elektronik, menjamin keabsahan dan keamanan dokumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengadilan Agama Mentok berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam mendorong modernisasi peradilan dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.(ly)
Bagikan ini :