Arsip Berita
Tim Kreatif Media Sosial Pengadilan Agama Mentok Gelar Rapat Evaluasi dan Strategi Konten
www.pa.mentok.go.id. Mentok – Pengadilan Agama Mentok menggelar rapat tim kreatif media sosial pada Senin (7/7/2025) di ruang sidang utama PA Mentok. Rapat ini bertujuan untuk menyusun strategi promosi, memperkuat pengelolaan media sosial, serta merancang alur kerja publikasi berita dan artikel yang lebih terstruktur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan informasi kepada masyarakat secara digital.
Salah satu fokus utama pembahasan adalah strategi promosi layanan dan program PA Mentok melalui media sosial. Tim kreatif sepakat untuk memperkuat branding digital dengan konten-konten yang menarik dan mudah dipahami oleh masyarakat luas, termasuk infografis, video singkat, serta kutipan edukatif terkait hukum dan prosedur layanan. Dalam kesempatan tersebut, tim juga menyinggung pentingnya menjaga citra institusi melalui media sosial. Oleh karena itu, setiap konten yang akan dipublikasikan harus melalui proses kurasi dan verifikasi terlebih dahulu agar sesuai dengan nilai-nilai kelembagaan dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat. Selain itu, tim juga merumuskan sistematika unggahan berita dan artikel. Setiap kegiatan PA Mentok akan dikemas dalam bentuk berita yang terjadwal dengan alur kerja yang jelasmulai dari dokumentasi, penulisan, hingga verifikasi sebelum diunggah. Tak hanya berita, artikel-artikel juga akan rutin dipublikasikan sebagai bentuk edukasi publik.Pengelolaan akun media sosial juga menjadi perhatian khusus. Tim sepakat untuk melakukan pemantauan rutin terhadap performa akun, serta merespons pesan dari masyarakat secara cepat dan sopan. Penjadwalan konten juga mulai diterapkan agar unggahan lebih konsisten dan variatif.
Rapat ditutup dengan semangat kolaboratif seluruh peserta. Dengan strategi baru ini, tim kreatif PA Mentok berharap dapat menghadirkan media sosial yang tidak hanya informatif, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai transparansi, pelayanan prima, dan profesionalisme lembaga peradilan agama. (MLF)
Bagikan ini :