1184 OPTIMALKAN KEMAMPUAN TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA MENTOK IKUTI BIMTEK KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM OLEH DITJEN BADILAG

Arsip Berita

Optimalkan Kemampuan Tenaga Teknis, Pengadilan Agama Mentok Ikuti Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum Oleh Ditjen Badilag

www.pa.mentok.go.id. Mentok, 11 Juli 2025 - Pimpinan beserta seluruh Tenaga Teknis Pengadilan Agama Mentok mengikuti Bimbingan Teknis (BIMTEK) yang dilaksanakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Jumat, 11 Juli 2025 pukul 08.00-11.00 WIB di ruang Media Center Pengadilan Agama Mentok. Bimtek ini bertemakan “Kebijakan Pemerintah tentang Pembangunan Hukum terkait Pelayanan Keadilan bagi Kaum Rentan” dengan narasumber Bapak Rezafaraby, S.H., LL.M. (Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum, Direktorat Hukum dan Regulasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Bappenas) dan yangdimoderatori oleh Bapak Yudi Hermawan, S.H.I. (Hakim Yustisial Ditjen Badilag).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Ditjen Badilag untuk memperkuat kompetensi tenaga teknis di seluruh Pengadilan Agama diIndonesia dalam menghadapi berbagai tantangan pekerjaan yang semakin kompleks khususnya pada isu dan permasalahan kaum rentan.Fokus utama agenda ini adalah berbicara terkait kebijakan pemerintah tentang pembangunan hukum pelayanan peradilan bagi kelompok rentan dansejauh mana peran pemerintah dalam meningkatkan akses terhadap keadilan bagi kaum rentan. Kelompok rentan diatur di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan,yaitu masyarakat yang memiliki karakteristik dan kondisi dengan risiko tinggi mengalami hambatan dalam mengakses pelayanan publik, baik secara fisik, sosial, ekonomi, lingkungan, dan geografis. Adapun yang dimaksud kelompok rentan yaitu meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam dan bencana sosial.

 

Urgensi dilaksanakannya bimtek ini yaitu untuk memberikan pemahaman terkaitpentingnya memberikan pelayanan terbaik bagi kaum rentan di pengadilan agama secara optimal. Kemudahan layanan di tingkat pengadilan, harus dijiwai mulai dari pimpinan pengadilan hingga satuan pelaksana.Seluruhnya harus memiliki satu tujuan dan satu pengertian bahwa dalam melayani masyarakat pencari keadilan khususnya kaum rentan harus dilaksanakan secara professional dan beradab.Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung melalui Ditjen Badilag untuk mewujudkan peradilan agama yang inklusif, responsif, dan berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat. Dalam hal ini aparat peradilan harus memiliki perspektif kesetaraan dan keadilan sosial dalam menangani perkara yang melibatkan kaum rentan.Pengadilan Agama Mentok sendiri akan terus mendukung dan mengimplementasikan hasil bimtek dalam praktik pelayanan hukum. Dengan adanya bimtek ini, diharapkan aparatur Pengadilan Agama Mentok semakin siap dalam memberikan perlindungan hukum secara adil dan proporsional bagi seluruh pihak tanpa terkecuali. (fal)

Bagikan ini :