Arsip Berita
Wakil Ketua Pengadilan Agama Mentok Kupas Kiat Mewujudkan Keluarga Sakinah Hingga Terobosan Hukum terkait Perceraian
www.pa-mentok.go.id. Senin, 24 November 2025 - Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Mentok, ibu Komariah, S.H.I., M.E., hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Optimalisasi Pelaksanaan Layanan Keluarga Sakinah pada KUA Piloting Revitalisasi Tingkat Kabupaten Tahun 2025 yang diselenggarakan di KUA Mentok, Bangka Barat. Kegiatan ini melibatkan dan diikuti oleh penyuluh agama, penghulu, tokoh masyarakat, serta kalangan masyarakat.
Dalam penyampaiannya, ibu Komariah mengangkat tema “Kiat-Kiat Mewujudkan Keluarga Sakinah di Era Modern”, yang dinilai sangat relevan dengan berbagai tantangan rumah tangga saat ini. Beliau menjelaskan bahwa konsep keluarga sakinah tidak hanya berkaitan dengan aspek spiritual, tetapi juga menyangkut keseimbangan emosional, sosial, dan ekonomi dalam keluarga. Menurut beliau, membangun keluarga sakinah dimulai dari komitmen pasangan suami istri untuk saling menghargai, memahami, dan bekerja sama menghadapi dinamika kehidupan. Ibu Komariah juga memaparkan berbagai kiat yang dapat diterapkan dalam kehidupan berumah tangga agar tidak timbul perceraian dan konflik, seperti komunikasi efektif antara pasangan, pengelolaan konflik secara sehat, serta keterlibatan aktif keluarga besar sebagai penengah dalam memberikan dukungan moral.
Selain membahas aspek pembinaan keluarga, ibu Komariah menyoroti peran Pengadilan Agama sebagai penegak hukum dalam menangani dan menanggulangi perkara perceraian. Dalam pemaparannya, ibu Komariah menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum keluarga, khususnya terkait prosedur perceraian yang benar. Dalam kesempatan tersebut, beliau kembali menegaskan bahwa talak yang sah secara hukum hanya talak yang dijatuhkan melalui Pengadilan Agama.
Ibu Komariah juga menyoroti masih banyaknya masyarakat yang belum memahami dampak hukum dari perceraian yang dilakukan tanpa putusan resmi pengadilan. Tidak jarang, hal tersebut mengakibatkan kerugian pada pihak istri maupun anak, terutama terkait hak nafkah dan status hukum. Melalui kegiatan ini, ia mendorong KUA untuk terus berperan aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat kerja sama antara Pengadilan Agama dan KUA dalam meningkatkan kualitas layanan pembinaan keluarga. Dengan adanya materi yang komprehensif dari ibu Komariah, para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai hukum keluarga dan langkah-langkah penyelesaian masalah rumah tangga secara tepat dan sesuai aturan. (mlf)
Bagikan ini :
