Arsip Berita
Wujudkan Perdamaian, Hakim Pengadilan Agama Mentok Kembali Berhasil Dalam Pelaksanaan Mediasi Perkara Cerai Gugat
www.pa-mentok.go.id | Selasa, 23 Desember 2025 - Upaya mediasi perkara cerai gugat telah selesai dilaksanakan. Keberhasilan gemilang dalam upaya mediasi kembali ditunjukkan oleh Pengadilan Agama Mentok. Hakim Mediator, Bapak Iman Herlambang Syafrudin, S.H.I., M.H., berhasil mendamaikan para pihak yang tengah berselisih dalam perkara Cerai Gugat.

Upaya mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Mentok tersebut berjalan dengan khidmat. Melalui pendekatan yang humanis dan persuasif, Bapak Iman Herlambang mampu mencairkan ketegangan antara pihak penggugat dan tergugat. Beliau memberikan nasihat-nasihat tentang pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga serta mencari solusi atas permasalahan yang ada tanpa harus berpisah. Mediator memfasilitasi dialog dua arah sehingga kedua belah pihak dapat mengungkapkan keluh kesah secara jernih. Penggugat akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatannya dan bersedia membangun kembali rumah tangga bersama Tergugat. Tak lupa kedua belah pihak menandatangani pernyataan damai untuk saling memperbaiki diri ke depannya.

"Tujuan utama kami bukan sekadar memutus perkara, tetapi sebisa mungkin menyelamatkan ikatan pernikahan melalui jalan perdamaian," ujar Bapak Iman Herlambang usai proses mediasi. Keberhasilan ini menambah catatan positif bagi Pengadilan Agama Mentok dalam mengedepankan fungsi mediasi sebagai langkah win-win solution bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Bangka Barat. (drs)
Bagikan ini :
