1521 KERJASAMA PENGADILAN AGAMA MENTOK DAN PT BANK SYARIAH INDONESIA PERSERO TBK BRANCH

Arsip Berita

Kerjasama Pengadilan Agama Mentok

dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Branch

www.pa.mentok.go.idSungailiat , Jum’at 30 Januari 2026, Pengadilan Agama Mentok melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Sungailiat Town Square. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antarinstansi dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan layanan jasa perbankan yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut bertempat di Kantor Pengadilan Agama Sungailiat Kelas IB dan berlangsung dengan tertib serta penuh suasana kebersamaan. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kemudahan serta peningkatan kualitas layanan, khususnya dalam aspek pengelolaan administrasi dan transaksi keuangan yang berbasis perbankan syariah.

 

Pihak pertama dalam kerja sama ini adalah Pengadilan Agama Mentok yang diwakili langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Mentok, Hermanto. Sementara itu, pihak kedua adalah PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Sungailiat Town Square yang diwakili oleh Branch Manager, Duwi Vilentario.Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Mentok menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan kinerja dan efektivitas pelayanan publik di lingkungan Pengadilan Agama Mentok. Melalui dukungan layanan perbankan yang profesional dan sesuai prinsip syariah, diharapkan seluruh proses administrasi dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan akuntabel.

 

Senada dengan hal tersebut, Branch Manager PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Sungailiat Town Square menyampaikan komitmennya untuk mendukung kebutuhan layanan perbankan Pengadilan Agama Mentok secara maksimal. Kerja sama ini diharapkan menjadi awal yang baik dalam membangun hubungan kelembagaan yang saling mendukung dan berkelanjutan.Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, kedua belah pihak sepakat untuk saling bersinergi dalam pemanfaatan layanan jasa perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ke depan, kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.(Aw)

Bagikan ini :

: