Arsip Berita
Pimpinan dan Hakim Pengadilan Agama Mentok Ikuti Bimtek Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum dalam Putusan yang Responsif Gender
www.pa-mentok.go.id Jumat, 18 September 2026 - Pengadilan Agama Mentok mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum dengan tema“Teknik Penyusunan Pertimbangan Hukum yang Responsif Gender dalam Putusan untuk Menjamin Perlindungan Hak-Hak Kaum Rentan” yang diselenggarakan oleh DirektoratJenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut diikuti secara daring pada pukul 09.00–11.00 WIB dan bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Mentok.

Kegiatan diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Mentok, Komariah, S.H.I., M.E., bersama Hakim Pengadilan Agama Mentok, Iman Herlambang Syafruddin, S.H.I., M.H. dan Arie Maulana, S.H. Bimbingan teknis ini menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas hakim peradilan agama dalam menyusun pertimbangan hukum yang mampu memberikan perlindungan secara optimal, khususnya bagi kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum. Sebagai narasumber, Y.M. Dr.Hj. Lailatul Arofah, M.H. menyampaikan bahwa putusan yang responsif gender merupakan putusan yang memastikan perlindungan bagi pihak rentan, kesetaraan di hadapan hukum, kepentingan terbaik bagi anak, serta keadilan substantif bagi para pihak. Pendekatan tersebut penting agar proses pemeriksaan perkara dan putusan pengadilan tidak hanya berorientasi pada penerapan norma secara tekstual, tetapi juga memperhatikan kondisi, kebutuhan, dan dampak hukum yang dihadapi para pihak.

Dalam penyampaian nya, narasumber juga menjelaskan bahwa responsivitas gender melekat pada tiga tahapan penalaran hakim, yaitu konstatir, kualifisir, dan konstituir. Pada tahap konstatir, hakim dituntut melakukan penggalian fakta dan konteks secara lengkap. Selanjutnya, pada tahap kualifisir dilakukan pengujian fakta terhadap norma hukum yang relevan. Sementara pada tahap konstituir, hakim menentukan akibat hukum dan menyusun amar putusan yang konsisten, proporsional, serta dapat dilaksanakan (executable). Melalui kegiatan ini, peserta Bimtek diharapkan semakin memperkuat penerapan perspektif gender dan perlindungan kelompok rentan dalam pelaksanaan tugas yudisial. Putusan yang responsif gender merupakan ikhtiar nyata dalam mewujudkan peradilan yang humanis, inklusif, dan berkeadilan, sekaligus memastikan setiap pihak memperoleh perlindungan dan perlakuan yang setara di hadapan hukum. (fal)
Bagikan ini :
