Arsip Berita
PENANDATANGANAN PAKTA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA MENTOK TAHUN 2021
www.pa.mentok.go.id | Bertempat di ruang Sidang Pengadilan Agama Mentok Hari Rabu tanggal 27 Januari 2021, tepat pukul 14.00 Wib berlangsung penandatanganan Pakta Integritas seluruh pegawai pada Pengadilan Agama Mentok.
Sebelum Penandatanganan dimulai, Ketua Pengadilan Agama Mentok menyampaikan sambutan yang pada dasarnya menjelaskan bahwa Penandatanganan Pakta integritas merupakan rangkaian kegiatan yang wajib dilaksanakan pada awal Tahun. Point-point dalam Pakta Integritas adalah bentuk perjanjian yang harus diingat-ingat dan diimplementasikan dalam kinerja sehari-hari.
Usai Sambutan, akhirnya Seluruh Pegawai secara serempak mengikrarkan janji yang tertuang dalam Pakta Integritas dan sekaligus menandatangani Naskah Pakta Integritas tersebut. Ikrar dan Penandatanganan dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Mentok Muhamad Syarif, S.H.I. dan diikuti seluruh pegawai, terdiri dari hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, panitera pengganti, juru sita di hadapan Ketua Pengadilan Agama Mentok Tibyani, S.Ag., M.H.
Isi dari Pakta Integritas diantaranya :
- Akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Mahkamah Agung Rl dan Pengadilan melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan Mahkamah Agung Rl dan Pengadilan, sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku sesuai jabatan yang di emban dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja secara konsisten;
- Senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency), serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional (due professional care);
- Berperan secara proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
- Tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menghindarkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Pengadilan Agama Mentok. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, siap menerima konsekuensinya.
Bagikan ini :