Mahasiswa PKL Prodi HKI Perdalam Materi Penggunaan Aplikasi SIPP dan E-Court
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Mahasiswa PKL Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung mengikut materi penggunaan aplikasi SIPP dan e-Court di Pengadilan Agama Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Pelaksanaan dilakukan pada hari Senin (2/8/2021) di ruang sidang II Pengadilan Agama Muntok.
Materi langsung disampaikan Panmud Hukum Mizzanul Fattah S.H menjelaskan antusiasme para mahasiswa yang terdiri dari empat orang dalam mengikuti kegiatan tersebut begitu luar biasa dan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 Setiap mahasiswa wajib memakai masker.
SIPP yang merupakan Aplikasi Administrasi dan Penyediaan Informasi Perkara baik untuk pihak internal Pengadilan, maupun pihak eksternal Pengadilan. Dalam penyampaiannya mizzanul menjelaskan alat kerja yang ada di Pengadilan Agama yakni SIPP yang mana alat tersebut merupakan alat utama dalam membantu pekerjaan para pegawai karena SIPP tersebut ialah alat yang langsung terkoordinir oleh Mahkamah Agung sehingga untuk memudahkan dalam kinerjanya.
“Dalam memahami SIPP ini bisa diartikan jika kita ingin bekerja pasti mempersiapkan alat. contonya, mau bekerja kebun yang harus disiapkan salah satunya ialah parang, begitu juga dengan SIPP dalam pekerjaan di Pengadilan Agama ini,” tegas Mizzanul
Jika kita tidak mempersiapkan alat, maka pekerjaan tersebut tidak bisa kita lakukan, begitu juga Pengadilan Agama yang tanpa SIPP tidak bisa bekerja secara normal. Dalam SIPP ini tak hanya bermanfaat memudahkan bagi para pegawai, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat yang ingin mengakses SIPP terhadap informasi yang ingin diketahui, misalnya melihat putusan bisa dilakukan melalui SIPP, tambah Mizzanul.
Dan kemudian e-Court yang merupakan layanan bagi pengguna terdaftar untk pendaftaran perkara secara online (e-filling), pembayaran panjar biaya perkara perkara online (e-payment), pemanggilan pihak secara online (e-summons) dan persidangan secara online (e-litigation) yang dikeluarkan oleh Perma RI No 1 tahun 2019.
"Pendaftaran melalui e-court memudahkan serta biaya ringan bagi masyarakat yang tidak mampu untuk mendaftar langsung ke Pengadilan," ujar Mizzanul.
"Akan tetapi dalam penggunaan e-Court tidak banyak masyarakat yang memahami dalam penggunaannya, sehingga mereka lebih memilih untuk mendaftarkan ke Pengadilan secara langsung walaupun cukup banyak mengeluarkan biaya," tutupnya. (*)
Penulis: Nasri Ade Rozaldi (Mahasiswa PKL PA Muntok/Prodi Hukum Keluarga Islam IAIN SAS Babel).