Arsip Berita
Tingkatkan Disiplin PPNPN, PA Mentok Hadirkan SIDILAN
www.pa-mentok.go.id | Sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 811/SEK/VIII/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya, Pengadilan Agama Mentok membuat sebuah inovasi untuk meningkatkan disiplin serta pengelolaan informasi PPNPN.
Jika sebelumnya, pegawai PPNPN hanya melakukan absensi secara manual, kini dengan Sistem Informasi & Absensi Kehadiran Online PPPNPN (SIDILAN) pegawai dapat melakukan absesnsi secara elektronik dan bebasis geotagging (lokasi).
Surat Keputusan Perjanjian Kerja yang sebelumnya hanya disimpan bukti fisiknya saja secara mandiri oleh pegawai, dengan SIDILAN pegawai dapat mengadiminstrasi Surat Keputusan Perjanjian Kerja secara elektonik. Pegawai PPNPN juga dapat melakukan pengelolaan data Kartu Identitas, data Pendidikan dan data Keluarga secara keluarga sehingga tertib administrasi. (M RIZKI)
Bagikan ini :