430 PENGADILAN AGAMA MENTOK HADIR DALAM ACARA SOSIALISASI APLIKASI E BUNDLING

Arsip Berita

Pengadilan Agama Mentok Hadir dalam Acara Sosialisasi Aplikasi e-Bundling

Bangka Barat, 22 Desember 2022--------------- Dalam rangka menindaklanjuti Surat Ditjen Badilag RI Nomor 5116/Dj.A.3/HM.00/12/2022 tentang Sosialisasi Aplikasie e-Bundling, Panitera Pengadilan Agama Mentok, Bapak Supri, S.H.I., M.H. menghadiri acara sosialisasi aplikasi e-bundling tersebut secara daring di Ruang Media Center PA Mentok. Acara tersebut dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi aplikasi e-Bundling kepada seluruh satuan kerja di bawah Badan Peradilan Agama (Badilag) yang baru dilaksanakan launching pada 2 November 2022 yang lalu.

Acara sosialisasi aplikasi e-Bundling dimulai pada pukul 13:00 WIB yang dilaksanakan secara langsung dari Command Center Dirjen Badilag RI melalui aplikasi Zoom Meeting. Dirjen Peradilan Agama, Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. turut memberikan sambutan dalam pembuka acara tersebut. Beliau menyampaikan bahwa aplikasi e-Bundling dapat mempercepat proses banding sejak upaya hukum banding pada Pengadilan Tingkat Pertama diajukan oleh para pihak, yang mana berkas banding tersebut akan dikirim ke Pengadilan Tingkat Banding melalui aplikasi e-Bundling tersebut.

Selanjutnya, dilanjutkan dengan acara inti, yaitu sosialisasi aplikasi e-Bundling yang disampaikan oleh Staf Mahkamah Agung RI, Bapak Komar Fadhilah. Dalam sosialisasi tersebut, juga dilakukan praktik cara menggunakan aplikasi e-Bundling. Aplikasi tersebut hadir dalam rangka percepatan pengiriman berkas upaya hukum banding dari Pengadilan Tingkat Pertama ke Pengadilan Tingkat Banding secara elektronik. Hakim tidak perlu menunggu berkas asli sampai terlebih dahulu di Pengadilan Tingkat Banding, karena melalui aplikasi e-Bundling Hakim dapat membaca berkas banding lebih awal untuk dipelajari sehingga dapat dilakukan verifikasi dokumen yang lebih cepat.

Melalui acara sosialiasi tersebut, diketahui bahwa aplikasi e-Bundling memiliki fitur-fitur lainnya seperti notifikasi Whatsapp (WA) untuk Monitoring Pengiriman Berkas dan Status Perkara. Fitur-fitur yang disediakan dapat bermanfaat untuk efesiensi biaya, serta waktu pengiriman berkas. Oleh karena itu, aplikasi e-Bundling ini diharapkan dapat mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Di akhir acara, disampaikan bahwa agar Pengadilan Tingkat Banding dapat dengan segera untuk melakukan pengoperasian aplikasi e-Bundling sehingga Pengadilan Agama pada Tingkat Pertama juga dapat dengan segera melaksanakan program tersebut. (Imaniar, S.H.)

 

Bagikan ini :