432 PARA PIHAK RUKUN KEMBALI MEDIASI BERHASIL OLEH HAKIM MEDIATOR PENGADILAN AGAMA MENTOK

Arsip Berita

Para Pihak Rukun Kembali, Mediasi Berhasil oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Mentok

Bangka Barat, 22 Desember 2022--------------- Hakim Mediator Pengadilan Agama Mentok dalam agenda mediasi telah berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara. Mediasi tersebut dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Mentok dengan Hakim Mediator, Bapak Adi Sufriadi, S.H.I. yang merupakan Ketua Pengadilan Agama Mentok dalam perkara Cerai Gugat dengan Register Perkara Nomor: 407/Pdt.G/2022/PA.MTK.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Dalam proses mediasi tersebut, Hakim Mediator telah berupaya dengan maksimal untuk memberikan nasihat-nasihat kepada para pihak agar dapat menyelesaikan setiap permasalahan-permasalahan yang ada dalam kehidupan rumah tangga secara damai. Akhirnya, para pihak sepakat untuk rukun dan kembali membina rumah tangga yang sakinnah, mawaddah dan warahmah. Melalui keberhasilan mediasi tersebut yang membuat para pihak rukun kembali merupakan suatu prestasi bagi Hakim Mediator tersebut. Oleh karena itu, diharapkan akan semakin banyak sengketa-sengketa di antara para pihak yang berperkara dapat diselesaikan melalui mediasi. Dalam hal ini Pengadilan Agama Mentok juga terus berupaya memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan, salah satunya melalui proses mediasi tersebut. (Imaniar, S.H.)

Bagikan ini :