Arsip Berita

KETUA PENGADILAN AGAMA MENTOK HADIRI LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023

www.pa-mentok.go.id. Ketua Pengadilan Agama Mentok Bapak Adi Sufriadi, S.H.I, Hadiri Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 di ruang Plennary Hall, Jakarta International Convention Center, Selasa 20 Februari 2024;

Acara ini dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo, Ketua Makamah Agung Republik Indonesia, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung, Hakim Adhoc, Ketua Mahkamah Agung Malaysia, Ketua Mahkamah Agung Singapura, Ketua Mahkamah Agung Kuwait, Wakil Ketua Mahkamah Agung Qatar, Delegasi Sudan, Delegasi Australia, Delegasi China, dan Delegasi Rusia. Turut hadir pula para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, para duta besar negara sahabat, para purnabakti pimpinan Mahkamah Agung, para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di empat lingkungan Peradilan, undangan lainnya serta diikuti secara daring oleh seluruh warga peradilan di Seluruh Indonesia ;

 

 

Sidang Istimewa Laporan Tahunan Makamah Agung Republik Indonesia Tahun 2023 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. Beliau menyampaikan bahwa Laporan tahunan ini merupakan laporan tahunan terakhir karena masa jabatan beliau akan berakhir pada bulan November 2024. Dalam kesempatan tersebut Beliau menyampaikan bahwa Beliau menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung saat munculnya Pandemik di awal tahun 2020, Pandemik tersebut telah mendorong percepatan terwujudnya sistem peradilan elektronik bagi semua jenis perkara dan semua tingkat peradilan. Jika merujuk pada Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, maka sistem peradilan elektronik sesungguhnya baru akan dikembangkan pada fase lima tahunan ke tiga, yaitu dari tahun 2021 hingga tahun 2025 namun faktanya pada tahun 2022 sistem peradilan elektronik sudah dapat diimplementasikan bagi semua perkara dan semua tingkat pemeriksaan. Ini merupakan sebuah lompatan yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya, namun dengan kesungguhan dari segenap aparatur Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, maka semua itu dapat diwujudkan jauh sebelum waktu yang ditargetkan.

Bukan hanya itu, Mahkamah Agung juga telah menjadi pelopor bagi penerapan Sistem Penanganan Perkara Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang dibangun oleh Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan melalui aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu (e BERPADU) yang dikembangkan oleh putra putri terbaik Mahkamah Agung.

Sedangkan untuk memulihkan kepercayaan publik serta mendorong peningkatan kinerja aparatur, Mahkamah Agung telah mencanangkan dan merealisasikan 14 langkah kebijakan sebagai berikut:

  1. Membersihkan para oknum Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung yang melakukan pelanggaran hukum dan kode etik.
  2. Memutus mata rantai yang terindikasi menjadi jalur yang digunakan oleh para oknum aparatur di Mahkamah Agung melalui sistem rotasi dan mutasi secara berkala.
  3. Membangun sistem seleksi dan rekruitmen jabatan secara ketat dengan melibatkan rekam jejak integritas.
  4. Memberhentikan para pejabat yang terbukti melalaikan kewajibannya untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran.
  5. Mengoptimalkan Satuan Tugas Khusus (Satgasus) pengawasan untuk memantau dan mengawasi aparatur Mahkamah Agung serta memasang CCTV di area kantor yang diduga menjadi tempat untuk bertransaksi perkara, serta membangun Sistem Informasi Pengawasan Khusus MA (SIWAS SUS MA).
  6. Melakukan pengawasan dan pembinaan secara terpadu bersama-sama dengan Komisi Yudisial.
  7. Menerjunkan Mysterious Shoper untuk memantau dan melakukan pengawasan terhadap aparatur di Mahkamah Agung.
  8. Membentuk kanal pengaduan khusus (Bawas Care) yang terhubung langsung kepada Ketua Kamar Pengawasan MA.
  9. Melakukan kerjasama dengan Komisi Yudisial dalam rangka pembentukan mysterious shoper dari unsur masyarakat.
  10. Memberlakukan sistem pembacaan amar putusan secara live streaming bagi putusan kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.
  11. Menerapkan sistem penunjukan majelis hakim secara acak dengan menggunakan aplikasi SMART MAJELIS.
  12. Memberlakukan sistem presensi online menggunakan foto wajah (swa foto) dengan bantuan sistem GPS terkunci.
  13. Membangun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Mandiri di Mahkamah Agung.
  14. Mengeluarkan Instruksi terkait dengan kewajiban menjaga integritas dalam bentuk rekaman suara yang diputar secara berkala di Mahkamah Agung dan badan peradilan di seluruh Indonesia.

Pada kesempatan tersebut Ketua Makamah Agung Republik Indonesia juga menyampaikan capaian mengenai proses penanganan perkara Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, selain itu Beliau juga menyampaikan Penghargaan-Penghargaan yang diperoleh Makahmah Agung.

Setelah mengutarakan capaian yang diperoleh Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa masih ada yang perlu di perbaiki, namun Makamah Agung selalu Optimis dan berupaya untuk menjadi lebih baik;

Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo pada laporan tahunan 2023 juga berkesempatan menyampaikan sambutan Beliau menyampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung yang terus bekerja keras membenahi diri, terus melakukan reformasi, menjadi bagian penting bagi penguatan role of law dan Good Governance. Presiden Republik Indonesia tersebut menyatakan Pemerintah mengapresiasi inovasi-inovasi Mahkamah Agung dalam mendorong percepatan transpormasi hukum dan Beliau juga menyatakan Rakyat mengapresiasi komitmen keterbukaan kepada publik sudah ada 22ribuan putusan yang sudah di publikasikan ke dikrektori putusan.

Bukan hanya kuantitas putusan yang penting yang paling utama kualitas putusan bahwa putusan Pengadilan harus memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan mendukung pembangunan Bangsa dan Negara menuju Indonesia Maju. Beliau berharap reformasi system hukum ini menjadi bagian penting bagi kemajuan bangsa kita Bangsa Indonesia, sekali lagi memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan Good Governance menyelamatkan asset Negara meningkatkan kesejahteraan rayat terutama lapis bawah dan membawa Indonesia naik menjadi Negara berpenghasilan tinggi;(ly)