PTSP PENGADILAN AGAMA MENTOK OPTIMALKAN PENDAFTARAN PERKARA ECOURT
www.pa-mentok.go.id. Rabu, 10 Juli 2024. Pengadilan Agama Mentok melalui Pelayaan Terpadu Satu Pintu mengambil langkah proaktif dalam meningkatkan efisiensi penyelesaian perkara di lingkungan peradilan agama. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap instruksi dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung (PTA Babel) YM. Drs. H. Abdullah, S.H., M.H., dalam rangka Optimalisasi Penyelesaian Perkara di Lingkungan Peradilan Agama Melalui E-Court, pada kegiatan Zoom Meeting pada tanggal 08 Juli 2024 yang lalu.
Ketua Pengadilan Agama Mentok, Bapak Hermanto, S.H.I,M.E menjelaskan bahwa instruksi dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung tersebut mendorong Pengadilan Agama Mentok untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh proses penanganan perkara khususnya perkara ecourt. Beliau menyampaikan dengan sistem e-Court semua proses peradilan dilakukan secara elektronik, langkah ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administratif tetapi juga mempercepat waktu penyelesaian perkara. Selain itu Para pihak yang terlibat dalam perkara dapat mengakses informasi perkara mereka dengan lebih cepat dan mudah melalui platform elektronik ini.
Penerapan instruksi dari PTA Babel ini telah mendapatkan tanggapan positif dari masyarakat setempat. Salah satu para pihak yang mendaftarkan perkara E-Court, mengungkapkan kepuasannya atas perubahan yang dilakukan. "Saya merasa prosesnya lebih terstruktur dan transparan sekarang. Ini akan sangat membantu kami yang mencari keadilan khusunya di Pengadilan Agama Mentok" ujarnya. Adanya Optimalisasi Penyelesaian Perkara melalui Ecourt ini, Pengadilan Agama Mentok berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya menciptakan sistem peradilan yang lebih modern, efisien, dan berkeadilan di Indonesia. (ly)