Arsip Berita
SOSIALISASI PEMBAHARUAN APLIKASI SIPP TINGKAT PERTAMA VERSI 5.6.0 DAN APLIKASI E COURT VERSI 6.0.0
www.pa.mentok.go.id. Kamis, 3 Oktober 2024 – Hakim Pengadilan Agama Mentok Nailasara Hasniyati, S.H.I, M.S.I, beserta Panitera dan Panitera Pengganti Pengadilan Agama Mentok penuhi Undangan Sosialisasi Pembaruan Aplikasi SIPP Tingkat Pertama versi 5.6.0 dan Aplikasi e-Court versi 6.0.0. secara daring di ruang Media Center Pengadilan Agama Mentok. Sosialisasi ini diadakan berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3748/SEK/TI1.1.1/IX/2024 tertanggal 20 September 2024.
Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut membahas SIPP versi 5.6.0 dan e-Court versi 6.0.0 yang hadir dengan berbagai fitur terbaru yang akan memudahkan pengadilan dalam menangani perkara secara elektronik. Salah satu fitur unggulan yang disosialisasikan adalah Deteksi Dini (Early Case Detection System), yang membantu mendeteksi potensi masalah sejak awal dalam penanganan perkara. Selain itu, fitur ini memungkinkan pemantauan yang lebih baik terhadap proses perkara, sehingga mempercepat penanganan dan mengurangi beban administratif di pengadilan. Fitur lain yang disorot dalam pembaruan ini adalah perbaikan pada sistem pengunggahan berkas elektronik Bundel A-B dalam upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali. Pembaruan ini sangat penting untuk memastikan bahwa berkas yang dikirimkan ke Mahkamah Agung melalui SIPP dapat diolah dengan lebih cepat dan akurat. Hal ini juga mendukung pengurangan kesalahan pengiriman dokumen, yang sering menjadi masalah dalam proses kasasi dan PK.
Pada kesempatan tersebut juga membahas optimalisai SIPP dalam proses registrasi perkara, terutama pada permohonan Peninjauan Kembali lebih dari satu kali. Hal ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung yang bertujuan untuk memastikan setiap permohonan hukum dapat ditangani dengan prosedur yang sesuai dan tepat waktu. Selain fitur baru dan Optimalisasi SIPP dalam Sosialisasi tersebut juga mengukapkan berbagai kendala teknis yang sering dihadapi pengadilan dalam sinkronisasi data pada akun e-Court dan e-Berpadu. Sebagai Solusi sementara terhadap kendala teknis yang dihadapi, Tim teknis Mahkamah Agung memberikan langkah-langkah perbaikan yang dijelaskan meliputi penyuntingan dan penyimpanan ulang data perkara tanpa mengubah informasi yang ada, jika data belum terunggah secara otomatis ke sistem. Pada Sosialisasi ini juga menitik beratkan pentingnya peningkatan kapasitas server, mengingat beban kerja pengadilan yang terus meningkat dengan semakin banyaknya perkara yang diajukan secara elektronik. Pengaturan ulang server dan peningkatan kapasitas unggah dokumen menjadi bagian dari pembaruan yang harus dilakukan oleh setiap satuan kerja pengadilan tingkat pertama, termasuk Pengadilan Agama Mentok. (ly)
Bagikan ini :