Pengumuman
- Undangan Mengikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kuliah Tamu secara daring | (26/06)
- Penerapan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik | (26/06)
- Penerapan Electronic Track Record (ETR) Bagi Seluruh Tenaga Teknis dan Tenaga Non Teknis Peradilan Agama | (26/06)
- Pemanggilan Peserta Workshop secara Hybrid | (25/06)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (23/06)
- Pengisian Survei Integritas dan Kepuasan Layanan Hasil Promosi dan Mutasi Kepaniteraan & Kejurusitaan Di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025 | (23/06)
- Undangan Menyaksikan Wisuda Purnabakti Ketua PTA Bengkulu dan Ketua PTA Bali | (23/06)
- Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama (Pengangkatan Panitera Pengganti dan Juru Sita) | (17/06)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Mentok memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Mentok. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Cerai Talak
PROSEDUR:
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:
1. |
a |
Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R. Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989); |
|
b |
Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syari’ah tentang cara membuat surat permohonan (Pasal 119HIR, 143 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989); |
|
c |
Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Termohon. |
2. |
Permohonan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah: |
|
|
a |
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989); |
|
b |
Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka Pemohon harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (2) UU nO. 7 Tahun 1989); |
|
c |
Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989); |
|
d |
Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989). |
3 |
Permohonan tersebut memuat: |
|
|
a |
Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Permohon dan Termohon; |
|
b |
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum) |
|
c |
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). |
4 |
Permohonan surat penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989). |
|
5 |
Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R. Bg. Jo. Pasal 89 UU No.7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.) |
PROSES PENYELESAIAN PERKARA:
1 |
Pemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah |
||
2 |
Pemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iyah untuk menghadiri persidangan |
||
3 |
a |
Tahapan persidangan: |
|
|
|
1) |
Pada pemeriksaan sidang pertama, hakin berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami/istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No.7 Tahun 1989); |
|
|
2) |
Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2003 |
|
|
3) |
Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132a HIR, 158 R.Bg). |
|
b |
Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas permohonan cerai talak sebagai berikut: |
|
|
|
1) |
Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut. |
|
|
2) |
Permohonan ditolak, Pemohon dapat mengajukan banding melaluipengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut |
|
|
3) |
Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan baru. |
4 |
Apabila permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka: |
||
|
a |
Pengadilan agama/mahkamah syar’iyah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak; |
|
|
b |
Pengadilan Agama/mahkamah syar’iyah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak; |
|
|
c |
Jika dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah keukuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama (Pasal 70 ayat (6) UU No. 7 Tahun 1989). |
|
5 |
Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah penetapan ikrar talak (Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989).
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
: