Jadwal Sidang

Pengadilan Agama Mentok memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Mentok. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Lebih Lanjut


Prosedur dan Proses Penyelesaian Perkara Cerai Gugat

PROSEDUR:

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami) atau Kuasanya:

1.

a

Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syari’ah (Pasal 118 HIR, 142 R. Bg jo. Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);

 

b

Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syari’ah tentang cara membuat surat gugatan (Pasal 118HIR, 142 R.Bg jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989);

 

c

Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan tergugat.

2.

Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah:

 

a

Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat (1) UU No.7 Tahun 1989);

 

b

Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974);

 

c

Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 66 ayat (3) UU No.7 Tahun 1989);

 

d

Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989).

3

Gugatan tersebut memuat:

 

a

Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;

 

b

Posita (fakta kejadian dan fakta hukum)

 

c

Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).

4

Gugatan surat penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989)

5

Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R. Bg. Jo. Pasal 89 UU No.7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR, 273 R.Bg.)

6

Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan penggilan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah (Pasal 121, 124, dan 125 HIR, 145 R.Bg

PROSES PENYELESAIAN PERKARA:

1

Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/mahkamah syar’iyah

2

Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iyah untuk menghadiri persidangan

3

a

Tahapan persidangan:

 

 

1)

Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami/istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No.7 Tahun 1989);

 

 

2)

Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat (1) PERMA No.2 Tahun 2003

 

 

3)

Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132a HIR, 158 R.Bg).

 

b

Putusan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah atas cerai gugat talak sebagai berikut:

 

 

1)

Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut.

 

 

2)

Gugatan ditolak, Penggugat dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iyah tersebut

 

 

3)

Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.

4

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/mahkamah syar’iyah memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak

 

ZONA INTEGRITAS PENGADILAN AGAMA MENTOK

: : : : : : : :

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

:

: