Pengumuman
- "Undangan Menyaksikan Acara Pembukaan Kegiatan Secara Daring". | (28/01)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (28/01)
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Fit & Proper Test Calon Panitera Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Tahun 2026 | (26/01)
- Pengumuman Hasil Eksaminasi Tahap I Kegiatan Fit and Proper Test dan Eksaminasi Berkas Perkara Calon Hakim Tinggi Peradilan Agama Tahun 2025 | (26/01)
- Undangan Menyaksikan Wisuda Purnabakti Ketua PTA Bandar Lampung | (26/01)
- Konsep DIPA Induk Ditjen Badilag 2026 | (22/01)
- TPM Pimpinan dan Hakim Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama | (21/01)
- Revisi Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI | (21/01)
Hak Atas Biaya Cuma-Cuma (Prodeo)
Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).






