Pengumuman
- Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI | (13/08)
- Penyampaian Perencanaan dan Pelaporan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis melalui Modul PELITA pada Aplikasi SIPINTAR | (11/08)
- Pemanggilan Peserta Diskusi Hukum Wilayah Kalimantan | (10/08)
- Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan Peradilan Agama | (06/08)
- Permohonan Pengisian Survei Kepuasan Pengguna atas Layanan SIPP, e-Court dan e-Berpadu | (04/08)
- Tema dan Logo HUT ke-81 Mahkamah Agung". | (03/08)
- Pemberitahuan Ke-XVII Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama | (30/07)
- Penunjukan Hakim Tinggi sebagai Mentor dan Hakim Tingkat Pertama sebagai Mentee dalam Pelaksanaan Pembinaan melalui Aplikasi Pembinaan dan Pengawasan secara Elektronik Terintegrasi (E-BINWAS) di Lingkungan Peradilan Agama | (28/07)
Hak Atas Biaya Cuma-Cuma (Prodeo)
Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).





