Pengumuman
- Uji Kepatutan dan Kelayakan/Fit and Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2026 | (23/06)
- Undangan Sosialisasi Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis Hakim dan Kepaniteraan Peradilan Agama Tahun 2026 | (19/06)
- Pendistribusian Kalender Hijriah 1448 H | (19/06)
- Pengumuman Peminatan Peserta Kegiatan Inaugural Sydney Asia Pacific Judicial Dialogue Tahun 2026 | (18/06)
- Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan (Juru Sita) di Lingkungan Peradilan Agama | (15/06)
- Penerapan Electronic Track Record (ETR) Bagi Seluruh Tenaga Teknis dan Tenaga Non Teknis Peradilan Agama | (15/06)
- Pelaksanaan Validasi Individu pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) MARI Periode Triwulan II tahun 2026 | (09/06)
- Unggah Dokumen pada Aplikasi SIPP | (08/06)
Hak Atas Biaya Cuma-Cuma (Prodeo)
Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
:
;
;
:
:
;
INSTAGRAM PA MENTOK
Klik thumbnail untuk membuka konten Instagram resmi Pengadilan Agama Mentok





