Pengumuman
- "Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI | (07/05)
- Pemberitahuan Kendala Teknis Aplikasi Vision | (06/05)
- Pemanggilan Peserta Kegiatan Mental Health Awareness bagi Hakim dan Aparatur Peradilan Agama | (06/05)
- Pengumuman Calon Peserta Penerima Beasiswa SWUPL Tahun 2026 yang Telah Memenuhi Syarat Administrasi | (30/04)
- Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Calon Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung RI Tahun 2026 | (29/04)
- Nilai Akhir Penilaian Kinerja Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan I Tahun 2026 | (28/04)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Administrasi Perkara Secara Elektronik | (25/04)
- Permintaan Data Rencana Pelaksanaan Sidang Terpadu Bulan Mei dan Juni 2026 | (21/04)
Hak Atas Biaya Cuma-Cuma (Prodeo)
Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :
a. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
b. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).






