Pengumuman
- "Undangan Menyaksikan Acara Pembukaan Kegiatan Secara Daring". | (28/01)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (28/01)
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Fit & Proper Test Calon Panitera Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Tahun 2026 | (26/01)
- Pengumuman Hasil Eksaminasi Tahap I Kegiatan Fit and Proper Test dan Eksaminasi Berkas Perkara Calon Hakim Tinggi Peradilan Agama Tahun 2025 | (26/01)
- Undangan Menyaksikan Wisuda Purnabakti Ketua PTA Bandar Lampung | (26/01)
- Konsep DIPA Induk Ditjen Badilag 2026 | (22/01)
- TPM Pimpinan dan Hakim Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama | (21/01)
- Revisi Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI | (21/01)
Hak Perlawanan Terhadap Eksekusi
1. Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR
2. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-¬tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama
3. Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.






