Pengumuman
- "Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI | (07/05)
- Pemberitahuan Kendala Teknis Aplikasi Vision | (06/05)
- Pemanggilan Peserta Kegiatan Mental Health Awareness bagi Hakim dan Aparatur Peradilan Agama | (06/05)
- Pengumuman Calon Peserta Penerima Beasiswa SWUPL Tahun 2026 yang Telah Memenuhi Syarat Administrasi | (30/04)
- Pemanggilan Peserta Uji Kompetensi Calon Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung RI Tahun 2026 | (29/04)
- Nilai Akhir Penilaian Kinerja Satuan Kerja di Lingkungan Peradilan Agama Triwulan I Tahun 2026 | (28/04)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Administrasi Perkara Secara Elektronik | (25/04)
- Permintaan Data Rencana Pelaksanaan Sidang Terpadu Bulan Mei dan Juni 2026 | (21/04)
Hak Perlawanan Terhadap Eksekusi
1. Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR
2. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-¬tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama
3. Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.






