Pengumuman
- Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI | (13/08)
- Penyampaian Perencanaan dan Pelaporan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis melalui Modul PELITA pada Aplikasi SIPINTAR | (11/08)
- Pemanggilan Peserta Diskusi Hukum Wilayah Kalimantan | (10/08)
- Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan Peradilan Agama | (06/08)
- Permohonan Pengisian Survei Kepuasan Pengguna atas Layanan SIPP, e-Court dan e-Berpadu | (04/08)
- Tema dan Logo HUT ke-81 Mahkamah Agung". | (03/08)
- Pemberitahuan Ke-XVII Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama | (30/07)
- Penunjukan Hakim Tinggi sebagai Mentor dan Hakim Tingkat Pertama sebagai Mentee dalam Pelaksanaan Pembinaan melalui Aplikasi Pembinaan dan Pengawasan secara Elektronik Terintegrasi (E-BINWAS) di Lingkungan Peradilan Agama | (28/07)
Hak Perlawanan Terhadap Eksekusi
1. Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR
2. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-¬tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama
3. Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.
:
;
:
:
:
:
INSTAGRAM PA MENTOK
Klik thumbnail untuk membuka konten Instagram resmi Pengadilan Agama Mentok





