Pengumuman
- Hasil Pelaksanaan Seleksi Jabatan Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Tahun 2026 | (24/09)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (17/09)
- Himbauan Menyaksikan Diskusi Hukum dengan tema "Peningkatan Kualitas Putusan dan Ekonomi Syariah | (16/09)
- Undangan Mengikuti Webinar Komisi Yudisial RI dengan tema "Judicial Wellbeing: Pengupayaan Layanan Dukungan Psikososial Berbasis Bukti kepada Hakim dan Kick Off Pengumpulan Data melalui Pengisian Kuesioner" | (16/09)
- Pengumuman Hasil Akhir Uji Kepatutan dan Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Wakil Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas IA dan Kelas IB Tahun 2026 | (14/09)
- Partisipasi Masyarakat Umum Dalam Penelusuran Informasi Rekam Jejak peserta Seleksi Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Tahun 2026 | (11/09)
- Hasil Seleksi Kompetensi Jabatan Panitera Pengganti dan Hakim Yustisial Pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Tahun 2026 | (11/09)
- Monitoring Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) | (11/09)
Hak Perlawanan Terhadap Eksekusi
1. Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR
2. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-¬tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama
3. Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.
:
;
:
:
:
:
:
;
;
;
INSTAGRAM PA MENTOK
Klik thumbnail untuk membuka konten Instagram resmi Pengadilan Agama Mentok





