Pengumuman
- Penerapan Electronic Track Record (ETR) Bagi Seluruh Tenaga Teknis dan Tenaga Non Teknis Peradilan Agama | (16/03)
- Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi Data Kepegawaian periode Triwulan I tahun 2026 pada aplikasi SIMTEPA | (12/03)
- Pelaksanaan Validasi Individu pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) MARI Periode Triwulan I Tahun 2026 | (12/03)
- Undangan Menyaksikan Wisuda Purnabakti Ketua PTA Bengkulu | (11/03)
- Buku Pedoman Keprotokolan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung | (11/03)
- Permintaan Pengisian Jabatan Tenaga Teknis (Hakim dan Kepaniteraan) | (09/03)
- Kegagalan Hasil Evaluasi ZI Mandiri Tahun 2025 | (09/03)
- Sosilisasi Data Falakiyah | (06/03)
Hak Perlawanan Terhadap Eksekusi
1. Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR
2. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR dan 227 RBg), kecuali apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, maka eksekusi ditangguhkan, setidak-¬tidaknya sampai dijatuhkan putusan oleh Pengadilan Agama
3. Terhadap putusan ini dapat diajukan upaya hukum.
;
:
:
:
:
:
JAM KERJA SELAMA RAMADHAN 1447 HIJRIAH







