Pengumuman
- Undangan Menyaksikan Wisuda Purnabakti Ketua PTA Manado | (22/08)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum bagi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring Tahun 2025 (Per Wilayah) | (22/08)
- Penundaan Pembayaran Biaya Mutasi Tenaga Teknis Tahun 2025 | (21/08)
- Pemberitahuan Penyesuaian Akun Pengguna Aplikasi SIPP | (21/08)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (15/08)
- Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 | (13/08)
- Permohonan Pengisian Survei Kepuasan Penggunaan atas Layanan SIPP, e-Court, dan e-Berpadu | (13/08)
- Undangan Mengikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kuliah Tamu secara daring | (12/08)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Mentok memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Mentok. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Penyelesaian Sengketa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP).
PROSEDUR DAN KETENTUAN MENGAJUKAN PERMOHONAN SENGKETA INFORMASI DI PENGADILAN AGAMA MENTOK :
1. |
Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan pemohon informasi publik selambat-lambatnya 14 Hari Kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 Hari Kerja bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik |
2 |
Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor komisi informasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara online kepada komisi informasi melalui aplikasi SIMSI (Sistem Informasi dan Manajemen Sengketa Informasi) dengan link url atau alamat website aplikasi http://simsi.komisiinformasi.go.id |
3 |
Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi |
4 |
Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya komisi informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal. |
: