Pengumuman
- "Undangan Menyaksikan Acara Pembukaan Kegiatan Secara Daring". | (28/01)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (28/01)
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Fit & Proper Test Calon Panitera Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar'iyah Tahun 2026 | (26/01)
- Pengumuman Hasil Eksaminasi Tahap I Kegiatan Fit and Proper Test dan Eksaminasi Berkas Perkara Calon Hakim Tinggi Peradilan Agama Tahun 2025 | (26/01)
- Undangan Menyaksikan Wisuda Purnabakti Ketua PTA Bandar Lampung | (26/01)
- Konsep DIPA Induk Ditjen Badilag 2026 | (22/01)
- TPM Pimpinan dan Hakim Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama | (21/01)
- Revisi Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI | (21/01)
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENGADILAN AGAMA MENTOK
|
A. |
PENDAHULUAN |
|
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. |
|
|
B. |
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
|
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 |






