Pengumuman
- Undangan Mengikuti Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kuliah Tamu secara daring | (26/06)
- Penerapan Penerbitan Salinan Putusan dan Akta Cerai Di Lingkungan Peradilan Agama Secara Elektronik | (26/06)
- Penerapan Electronic Track Record (ETR) Bagi Seluruh Tenaga Teknis dan Tenaga Non Teknis Peradilan Agama | (26/06)
- Pemanggilan Peserta Workshop secara Hybrid | (25/06)
- Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO) | (23/06)
- Pengisian Survei Integritas dan Kepuasan Layanan Hasil Promosi dan Mutasi Kepaniteraan & Kejurusitaan Di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2025 | (23/06)
- Undangan Menyaksikan Wisuda Purnabakti Ketua PTA Bengkulu dan Ketua PTA Bali | (23/06)
- Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan dan Kejurusitaan di Lingkungan Peradilan Agama (Pengangkatan Panitera Pengganti dan Juru Sita) | (17/06)
Jadwal Sidang
Pengadilan Agama Mentok memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Penelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Agama Mentok. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENGADILAN AGAMA MENTOK
A. |
PENDAHULUAN |
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. |
|
B. |
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 |
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
: