Pengumuman
- Penyampaian Perencanaan dan Pelaporan Kegiatan Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis melalui Modul PELITA pada Aplikasi SIPINTAR | (11/08)
- Pemanggilan Peserta Diskusi Hukum Wilayah Kalimantan | (10/08)
- Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan Peradilan Agama | (06/08)
- Permohonan Pengisian Survei Kepuasan Pengguna atas Layanan SIPP, e-Court dan e-Berpadu | (04/08)
- Tema dan Logo HUT ke-81 Mahkamah Agung". | (03/08)
- Pemberitahuan Ke-XVII Kewajiban Penyampaian Perbaikan Laporan LHKPN dan Wajib Lapor dalam Status Proses Verifikasi di Lingkungan Peradilan Agama | (30/07)
- Penunjukan Hakim Tinggi sebagai Mentor dan Hakim Tingkat Pertama sebagai Mentee dalam Pelaksanaan Pembinaan melalui Aplikasi Pembinaan dan Pengawasan secara Elektronik Terintegrasi (E-BINWAS) di Lingkungan Peradilan Agama | (28/07)
- Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan pada Aplikasi E-BINWAS Triwulan III dan III Tahun 2026 | (28/07)
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENGADILAN AGAMA MENTOK
|
A. |
PENDAHULUAN |
|
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. |
|
|
B. |
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
|
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 |





