Pengumuman
- Uji Kepatutan dan Kelayakan/Fit and Proper Test Calon Pimpinan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama Tahun 2026 | (23/06)
- Undangan Sosialisasi Penyelesaian Administrasi Kenaikan Pangkat Tenaga Teknis Hakim dan Kepaniteraan Peradilan Agama Tahun 2026 | (19/06)
- Pendistribusian Kalender Hijriah 1448 H | (19/06)
- Pengumuman Peminatan Peserta Kegiatan Inaugural Sydney Asia Pacific Judicial Dialogue Tahun 2026 | (18/06)
- Hasil Rapat Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan (Juru Sita) di Lingkungan Peradilan Agama | (15/06)
- Penerapan Electronic Track Record (ETR) Bagi Seluruh Tenaga Teknis dan Tenaga Non Teknis Peradilan Agama | (15/06)
- Pelaksanaan Validasi Individu pada Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) MARI Periode Triwulan II tahun 2026 | (09/06)
- Unggah Dokumen pada Aplikasi SIPP | (08/06)
PROSEDUR PENGADAAN BARANG DAN JASA
PENGADILAN AGAMA MENTOK
|
A. |
PENDAHULUAN |
|
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel.Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. |
|
|
B. |
PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
|
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 |
:
;
;
:
:
;
INSTAGRAM PA MENTOK
Klik thumbnail untuk membuka konten Instagram resmi Pengadilan Agama Mentok





